Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyelidiki narkoba jenis sabu yang diinformasikan berasal dari Lembaga Permasyarakatan Way Hui.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I Narkoba AKBP Raswanto, di Bandarlampung, Kamis (23/2) mengatakan, pihaknya menembak pengedar narkoba jenis sabu asal Bandarlampung sehubungan melawan saat akan ditangkap.
Tersangka ialah Ahmad Solihin (30) warga Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Ahmad ditangkap di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, saat akan melakukan transaksi narkoba, Senin (20/2) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, akan ada transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, petugas Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka dapat ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat lima gram di kantong celananya,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, kata Raswanto lagi, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang warga binaan Lapas Narkotika Way Hui.
“Rencana barang tersebut akan dijualnya kembali atas perintah napi yang berada di Lapas. Namun, saat kami lakukan pengembangan kesana (Lapas), tidak ditemukan nama napi yang dikatakan tersangka,” paparnya. (Adam)