Bandarlampung, Lampungnews.com – Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kandidat lama mendaftar lagi dalam pencalonan hakim MK.
Ketua Pansel calon hakim MK, Harjono mengatakan, tim seleksi tak akan menghalangi orang-orang yang kembali mencalonkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Itu tak jadi penghalang bagi kami sejauh (pendaftaran) memenuhi persyaratan,” ucap Harjono di Jakarta, Selasa (28/2) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Beberapa waktu lalu, dua orang mendaftar di hari yang sama ke Sekretariat Pansel dalam Gedung I Kementerian Sekretariat Negara. Mereka ialah Sugiyono dan Franz Astani.
Mereka berdua sebelum periode ini pernah mencoba menjadi hakim MK dalam pencalonan 2014. Saat itu, keduanya sempat mengikuti uji fit and proper test Komisi III DPR. Namun, Sugiyono dan Franz gagal lolos.
Selain Sugiyono dan Franz, Pansel juga telah menerima pencalonan satu orang lainnya. Namun Harjono tak menyebut nama. Sehingga hingga hari keenam pendaftaran, baru tiga orang yang mengajukan diri.
“Kami tidak tahu nanti yang mendaftar. Mungkin jadi satu kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang daftar,” katanya.
Pendaftaran ditutup pada 3 Maret pukul 16.00 WIB. Persyaratan calon pada dasarnya sama seperti yang diatur dalam undang-undang yakni bergelar doktor dengan sarjana hukum dan berumur minimal 47 hingga 65 tahun.
Usai pendaftaran, Pansel akan menyeleksi administrasi calon dan diumumkan 10 Maret. Test wawancara akan mengikuti pada 13-16 Maret. Terakhir, tiga nama nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Maret.
Jokowi memiliki waktu seminggu untuk menentukan hakim konstitusi definitif. Harjono memastikan hakim terpilih bermasa jabatan lima tahun.
“Jadi siapapun yang terpilih nanti jabatannya full lima tahun. Ini untuk menjawab bagi yang ingin mencalonkan dan teman media,” katanya. (*)