Bandarlampung, Lampungnews.com – Bergemingnya Gubernur Lampung Ridho Ficardo terkait panggilan dengar pendapat (hearing) oleh Komisi III DPR RI dianggap wajar. Substansi pemanggilan dinilai belum jelas, apakah persoalan pribadi ataukah kinerja sebagai gubernur.
Pengamat Politik asal Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi mengatakan, diamnya Ridho adalah hal wajar ditengah isu pemanggilan dengar pendapat yang berdasarkan laporan Sinta Melyati.
Robi menilai, substansi undangan dari Komisi III DPR RI itu pun tidak jelas, apakah Ridho dipanggil dalam kapasitas kerjanya sebagai gubernur ataukah sebagai pribadi.
“Hal ini urgent terkait dalam hal apa seorang Ridho dipanggil dan kepentingannya? Tentang apa? Apakah tentang hutang, perbuatan tidak menyenangkan misalnya (ranahnya privat) atau tentang kebijakan ridho sebagai gubernur (ranahnya publik),” kata Robi saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Rabu (1/3).
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini menambahkan, ketidakjelasan pemanggilan Ridho oleh DPR RI ini justru menimbulkan spekulasi di mata publik.
“Publik harus tahu mengenai informasi karena ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika ranahnya privat, Ridho bisa saja tidak hadir, bila ranahnya publik Ridho wajib hadir,” kata dia.
Laporan Sinta Melyati itu juga dinilai tidak tepat. Karena, jika Sinta merasa dirugikan bisa melaporkan ke kepolisian. Laporan ke DPR RI, kata Robi, di luar konteks tugas DPR.
“Sinta seharusnya melapor ke pihak yang berwajib, apapun itu urusannya baik pidana maupun perdata. Sehingga, bisa ditindaklanjuti. Karena saya melihat persoalan ini secara struktural kelembagaan Komisi III DPR RI memang memiliki keterkaitan dengan gubernur dalam hal kerja sama atau kemitraan, maka boleh memanggil. Tapi, kalau dalam konteks lain maka tidak tepat,” tukas dia. (Davit)