Bandarlampung, Lampungnews.com – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menegaskan simpanan dana haji yang disetor oleh masyarakat ke perbankan telah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam pembukuan perbankan, dana haji merupakan sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) di samping deposito, tabungan maupun giro.
Sekretaris Perusahaan BSM Dharmawan P. Hadad menjelaskan, sebagai lembaga intermediasi, bank tetap menganut prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mencairkan pembiayaan sesuai tata cara perbankan.
“Dana haji yang dikelola oleh bank adalah dana yang ditempatkan pemerintah di perbankan syariah untuk dikelola dan disalurkan dalam bentuk surat berharga, pembiayaan dan juga penempatan di Bank Indonesia. Tentunya sesuai prinsip kehati-hatian, agar dana itu terjamin aman serta memberikan hasil optimal kepada masyarakat,” ujar Dharmawan seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Khusus untuk perbankan syariah, tak hanya soal kegiatan pembiayaan kegiatan operasional dan pengelolaan dana juga telah dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah.
Sebagai informasi, hingga akhir 2016 lalu BSM telah menghimpun DPK Rp7,83 triliun, tumbuh 12,62 persen dari posisi tahun 2015 yang sebesar Rp2,2 triliun.
Dari sisi jumlah nasabah, total rekening nasabah BSM untuk DPK mencapai 6,47 juta rekening dan 360 ribu rekening untuk pembiayaan. Sehingga, BSM masih tetap memimpin pangsa pasar bank syariah. (*)