Bandarlampung, Lampungnews.com – Penggunaan Bahasa Indonesia di media massa baik cetak dan elektronik belum sesuai kaidah penulisan, ujar Kepala Kantor Bahasa Indonesia Provinsi Lampung Yanti Riswara, di Bandarlampung, Senin (13/3).
“Secara umum demikian. Termasuk belum baiknya tulisan sesuai dan konteks penggunaan dan penempatannya,” kata dia lagi.
Ia melanjutkan, media online Indonesia belakangan marak bermunculan justru kebanyakan memakai bahasa percakapan sehari-hari.
Penggunaan Bahasa Indonesia tak sesuai kaidah terkadang juga digunakan oleh para pejabat pembuat keputusan, bukan hanya di kalangan masyarakat biasa.
“Kuncinya, penggunaan Bahasa Indonesia yang ditulis itu yang dibaca. Begitu pula sebaliknya, sekalipun itu bahasa asing,” kata dia saat membuka kegiatan “Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Awak Media Massa Se-Provinsi Lampung”.
Tujuan penyuluhan berlangsung di Aula Kantor Balai Bahasa Provinsi Lampung, Senin hingga Selasa, 13-14 Maret 2017 itu, ujar Yanti lagi, agar bahasa informasi disampaikan media massa bisa diserap dengan baik dan benar oleh masyarakat.
Penyuluhan tersebut pertama kalinya dilaksanakan di Kota Bandarlampung setelah beberapa tahun kegiatan berlangsung di luar Bandarlampung.
“Sasarannya di Provinsi Lampung, khususnya di kalangan media massa dan tenaga pendidik. Kami memiliki pertimbangan khusus untuk memfasilitasi awak media karena kita ketahui media sebagai corong menyampaikan informasi pada masyarakat,” jelasnya.
Informasi, demikian Yanti menambahkan, perlu disampaikan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan baku yang diatur dalam kaidah-kaidah penulisan.
Kedepannya dan secara berkala, Balai Bahasa Provinsi Lampung akan menambah kerjasama langsung dengan media media yang ada di Provinsi Lampung, demikian Yanti Riswara. (Davit)