Bandarlampung, Lampungnews.com – Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, mempersilakan Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) melaporkan kader mereka, Zaiful Bukhori ke kepolisian atau kejaksaan atas dugaan mengendalikan proyek di Lampung Timur (Lamtim).
“Kami terbuka menerima aspirasi dari luar,” ujar dia, di Bandarlampung, Rabu (15/3) saat berdialog dengan massa GPK di Aula Yudhoyono, DPD Partai Demokrat, Lampung, jalan P Emir Moh Noer, Sumurputri, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Pria yang karib dipanggil Fajar itu mengucapkan terima kasih atas informasi dari elemen masyarakat terkait kader mereka di Lampung Timur yang juga wakil bupati (Wabup) setempat, Zaiful Bukhori yang dituding mengendalikan proyek serta terindikasi berbenturan dengan hukum.
“Kami akan panggil secepatnya yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Fajar lagi.
Soal permintaan massa GPK untuk pemecatan Zaiful Bukhori, Fajar mengatakan di Demokrat ada pakta integritas.
Jika kader terbukti terlibat hukum seperti terlibat teroris, narkoba dan lain-lain bertentangan dengan hukum berlaku lalu ditetapkan tersangka, maka akan direkomendasikan untuk dipecat.
“Jadi soal tuntutan 7 x 24 jam dipecat, kami tidak bisa langsung memenuhi,” paparnya.
Yang pasti, kata Fajar, kader Demokrat tidak akan mendapat pendampingan hukum jika terlibat dengan kasus yang bertentangan dengan hukum.
“Namun ada contoh lain, jika kader ada yang kisruh rumah tangga dan berbenturan hukum, kami beri pendampingan hukum,” ungkapnya. (Davit)