• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kasus perzinahan dua perwira Polda Lampung bergulir ke meja hijau. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Humas PN Tanjungkarang, Mansur membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat AKBP FI dan Ipda AN itu.

Mansur mengatakan, pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (15/3). Berkas kasus tersebut tercatat dengan register nomor perkara 299 dan 300 dengan jenis pidana biasa.

Lihat juga: Perwira Polisi Dan Polwan Digrebek Sedang di Kamar Hotel

Menurut Mansur, berkas kedua perwira Polda Lampung itu dipisah dengan dakwaan tunggal dengan masing-masing dikenakan pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

“Pasalnya memang tentang perzinahan, namun tidak akan dilakukan penahanan terhadap kedua perwira Polda Lampung ini. Saat ini memang ada dua berkas perkara dan pihak kejaksaan mengenakan yang laki-laki dengan Pasal 284 ayat 1 (a) dan yang perempuan Pasal 284 ayat 1 (b).” terangnya.

Terkait jadwal sidang, lanjut Mansur, sampai saat ini pihaknya belum menentukan jadwal sidang dua perwira Polda Lampug tersebut.

“Karena majelis hakimnya juga belum bisa kami tentukan siapa pimpinannya. Jadi kami belum bisa menjadwalkan kapan sidangnya dimulai,” pungkasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: perzinahanpolda lampung
Previous Post

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

Next Post

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Related Posts

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
5

Putus Rantai Kemiskinan, Begini Pelaksanaan Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
20

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
14

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7
Next Post
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

ilustrasi (net)

Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

karang taruna (foto: google)

55 Pengurus Karang Taruna Way Tuba Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Nanon Korapat Ungkap Bakal Rilis Album Pertama di Fancon Jakarta 

1 Oktober 2023
37
Nasional

MARAPI Undang PERSADA Bahas Masa Depan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang

20 Agustus 2023
112
Bandar Lampung

Teriakan Wanita Dari Dalam Gudang Gegerkan Warga

20 Januari 2017
41
Bandar Lampung

Iksan Dwi Nur Satrio Nahkodai PFI Lampung

13 Mei 2017
110
News

Dosen Ini Pakai Cara Luwes Bahas Materi Berat

3 April 2017
52
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019