Bandarlampung, Lampungnews.com – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno meminta maaf atas peristiwa salah tangkap terhadap wartawan Trans Lampung, Yudi Kurniawan yang terjadi saat penangkapan para pelaku perusakan Polsek Tegineneng.
“Tidak ada sedikit pun kesengajaan untuk menghalangi dan melakukan pelecehan terhadap profesi, tidak ada niat seperti itu,” ujar Sudjarno dalam konferensi pers di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin (20/3).
Menurut Sudjarno, hal tersebut terjadi karena kesalahan SOP (Standard Operational Procedure) anggotanya yang saat ini sedang diproses. Secara institusi ia pun memohon maaf jika ada ketersinggungan dari insan pers.
“Saya mohon maaf sekali lagi kalau itu melanggar SOP. Apa yang terekam di video itu merasa bahwa ada ketersinggungan dari pers, sekali lagi saya mohon maaf,” katanya.
Sudjarno menambahkan, dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan evaluasi bersama-sama untuk bisa saling melakukan koreksi.
“Selama ini pers, baik di lingkungan Polda maupun yang lain terima kasih atas kerja samanya. Saya Polda dengan seluruh jajaran juga mengkoreksi, silakan juga dari kalangan pers dalam hal ini kawan-kawan yang biasa bekerja sama dengan kita. Sekali lagi mohon maaf kalau memang itu merasa tersinggung karena perbuatan yang terekam di video itu,” tutupnya.
Di hari yang sama, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi dan Pengacara PWI Dina Adha Reni mendatangi Mapolda Lampung terkait kasus salah tangkap ini.
“Kalau kemarin kita baru laporan awal dan belum resmi masuk secara surat tanda terima laporan di Propam. Sekarang sudah kita lengkapi antara BAP awal sama laporan resminya di Propam,” jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Juniardi, pihaknya tinggal menunggu kelanjutan di penyidikan Polda Lampung dan Propam seperti apa.
“Kita hanya mendampingi laporannya tinggal kita menunggu proses kelanjutannya dan pemanggilan saksi-saksi nya. Yang jelas laporan secara resmi sudah diterima di Polda lampung,” katanya. (Adam)