Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menyayangkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait kasus pil happy five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Mukhlis Basri.
Ketua Umum DPP Granat Heny Yosodiningrat mengatakan, vonis hakim itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Keputusan tersebut dinilai tidak menyelami perasaan masyarakat yang telah berunjuk rasa agar Mukhlis Basri diberikan hukuman seberatnya, aksi Granat juga tidak dipandang oleh penegak hukum,” jelas Henry, Kamis (24/3).
Diketahui, Sekda Tanggamus non aktif itu bersama dua rekannya, Doni Lesmana dan Oktarika divonis satu bulan rehabilitasi atas kasus pil happy five.
Lihat juga: Sekda Tanggamus dan Dua Rekannya Divonis Satu Bulan Penjara
Henry menambahkan, jika Mukhlis Basri memang seorang pecandu, maka hakim seharusnya tidak menjatuhkan vonis satu bulan rehabilitasi. Melainkan, minilmal delapan bulan rehabilitasi dengan menggunakan Therapeutic Comunity atau metode bagi pecandu narkoba. Namun jika dia bukan pecandu seharusnya diberikan hukuman pidana.
“Itu yang teruji dan harus diterapkan karena tidak bisa dengan rehab saja, maka bisa saja mengulangi perbuatannya. Peran BNN disini yang membuat MB disebut pecandu karena ada rekomendasi dari BNN,” tegasnya.
Anggota DPR RI dapil Lampung itu mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Dia meminta pejabat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
“Kami meminta pejabat, jangan main-main dengan narkoba. Hati-hati mendapat laknat Allah, hati-hati anak-anak cucu jadi pemakai narkoba,” harap dia. (Davit)