• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Granat: Vonis Hakim Tidak Adil

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Maret 2017
in Hukum, News
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menyayangkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait kasus pil happy five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Mukhlis Basri.

Ketua Umum DPP Granat Heny Yosodiningrat mengatakan, vonis hakim itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

“Keputusan tersebut dinilai tidak menyelami perasaan masyarakat yang telah berunjuk rasa agar Mukhlis Basri diberikan hukuman seberatnya, aksi Granat juga tidak dipandang oleh penegak hukum,” jelas Henry, Kamis (24/3).

Diketahui, Sekda Tanggamus non aktif itu bersama dua rekannya, Doni Lesmana dan Oktarika divonis satu bulan rehabilitasi atas kasus pil happy five.

Lihat juga: Sekda Tanggamus dan Dua Rekannya Divonis Satu Bulan Penjara

Henry menambahkan, jika Mukhlis Basri memang seorang pecandu, maka hakim seharusnya tidak menjatuhkan vonis satu bulan rehabilitasi. Melainkan, minilmal delapan bulan rehabilitasi dengan menggunakan Therapeutic Comunity atau metode bagi pecandu narkoba. Namun jika dia bukan pecandu seharusnya diberikan hukuman pidana.

“Itu yang teruji dan harus diterapkan karena tidak bisa dengan rehab saja, maka bisa saja mengulangi perbuatannya. Peran BNN disini yang membuat MB disebut pecandu karena ada rekomendasi dari BNN,” tegasnya.

Anggota DPR RI dapil Lampung itu mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Dia meminta pejabat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

“Kami meminta pejabat, jangan main-main dengan narkoba. Hati-hati mendapat laknat Allah, hati-hati anak-anak cucu jadi pemakai narkoba,” harap dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pil happy fivepn tanjungkarangsekda tanggamus
Previous Post

Tak Dihadiri Gubernur, Pembahasan Anggaran Pusat Batal

Next Post

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Aksi tetrikal mengecor kaki sebagai bentuk solidaritas terhadap petani Kendeng yang melakukan aksi serupa di Istana Negara. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Aksi Teatrikal Sebagai Bentuk Kritik

ilustrasi (jakartaswim.blogspot.com)

Ikuti KRAPSU, Jaka Utama Kirim 10 Perenang ke Riau

Isu Pelecehan Seksual, Surat Pemanggilan Paksa Gubernur Lampung Sudah Ditandatangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Polda Siap Ungkap Oknum Kades Lamsel Terlibat Narkoba

24 Februari 2017
95
Politik

Frans Agung Ikut Penjaringan Bakal Calon Wakil Gubernur di PDIP

24 Mei 2017
115
Entertainment

Perdana ke Jakarta, LEO Ungkap Rasa Bahagia Datang ke Indonesia 

16 Juni 2024
43
Daerah

Hujan Sebentar, Pringsewu Tenggelam

15 Juli 2017
241
Nasional

Tahanan Provokasi, Rutan Pekanbaru Ricuh

16 Juli 2017
54
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019