• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Granat: Vonis Hakim Tidak Adil

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Maret 2017
in Hukum, News
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menyayangkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait kasus pil happy five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Mukhlis Basri.

Ketua Umum DPP Granat Heny Yosodiningrat mengatakan, vonis hakim itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

“Keputusan tersebut dinilai tidak menyelami perasaan masyarakat yang telah berunjuk rasa agar Mukhlis Basri diberikan hukuman seberatnya, aksi Granat juga tidak dipandang oleh penegak hukum,” jelas Henry, Kamis (24/3).

Diketahui, Sekda Tanggamus non aktif itu bersama dua rekannya, Doni Lesmana dan Oktarika divonis satu bulan rehabilitasi atas kasus pil happy five.

Lihat juga: Sekda Tanggamus dan Dua Rekannya Divonis Satu Bulan Penjara

Henry menambahkan, jika Mukhlis Basri memang seorang pecandu, maka hakim seharusnya tidak menjatuhkan vonis satu bulan rehabilitasi. Melainkan, minilmal delapan bulan rehabilitasi dengan menggunakan Therapeutic Comunity atau metode bagi pecandu narkoba. Namun jika dia bukan pecandu seharusnya diberikan hukuman pidana.

“Itu yang teruji dan harus diterapkan karena tidak bisa dengan rehab saja, maka bisa saja mengulangi perbuatannya. Peran BNN disini yang membuat MB disebut pecandu karena ada rekomendasi dari BNN,” tegasnya.

Anggota DPR RI dapil Lampung itu mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Dia meminta pejabat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

“Kami meminta pejabat, jangan main-main dengan narkoba. Hati-hati mendapat laknat Allah, hati-hati anak-anak cucu jadi pemakai narkoba,” harap dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pil happy fivepn tanjungkarangsekda tanggamus
Previous Post

Tak Dihadiri Gubernur, Pembahasan Anggaran Pusat Batal

Next Post

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Aksi tetrikal mengecor kaki sebagai bentuk solidaritas terhadap petani Kendeng yang melakukan aksi serupa di Istana Negara. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Aksi Teatrikal Sebagai Bentuk Kritik

ilustrasi (jakartaswim.blogspot.com)

Ikuti KRAPSU, Jaka Utama Kirim 10 Perenang ke Riau

Isu Pelecehan Seksual, Surat Pemanggilan Paksa Gubernur Lampung Sudah Ditandatangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Operasi Antik, Polres Pesawaran Ungkap 13 Kasus Narkoba

31 Agustus 2017
83
Bandar Lampung

Rycko Menoza Larang Pemuda Pancasila Campur-aduk dengan Partai Politik

28 Mei 2018
1.5k
Entertainment

Girl Group K-pop Pendatang Baru, Kandis Siap Sapa Penggemar di Jakarta

19 Februari 2025
121
Bandar Lampung

Beri Materi Seminar di Unila, Ini Pesan Rycko untuk Pemuda

21 September 2019
52
Bandar Lampung

Granat: Tembak Mati Saja Sindikat Narkoba!

13 Maret 2017
49
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019