Bandarlampung, Lampungnews.com – Puluhan Masa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan(JK) Lampung meminta Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tidak mangkir lagi dari panggilan paksa komisi III DPR RI ihwal Kasus Sinta Melyati.
Resmen Kadafi, Sekretaris JK Lampung dalam orasinya mengungkapkan Seorang Pejabat Publik Pemimpin Daerah wajib menjelaskan ke Publik terkait panggilan ke komisi III DPR RI.
“Kita datang bermaksud memberikan dukungan kepada Ridho Ficardo agar jangan mangkir lagi dari panggilan Komisi III DPR RI terkait pengaduan Sinta Melyati tentang dugaan pelecehan seksual, apalagi sudah sampai tiga kali dipanggil dan akan dipanggil paksa,” jelas Resmen, Rabu (29/3).
Terkait panggilan Paksa komisi III itu dia menambahkan lembaga DPR RI tidak berhak menjemput paksa seorang Kepala Daerah.
“Kemarin saya sampaikan saya tidak pernah menerima jika gubernur kami dijemput paksa, gubernur kami dipilih langsung oleh masyarakat lampung. Namun jika dipanggil paksa itu tidaklah pantas,” tambahnya.
Oleh karena itu JK berharap Ridho menghadiri hearing dengan Komisi III karenanya dia meyakini Ridho tidak melakukan perbuat yang diadukan Sinta Melyati.
“Oleh karena itu sangat memalukan jika besok Ridho pun kembali mangkir. Selain melecehkan lembaga negara, ketidakhadiran Ridho besok adalah sikap pemimpin yang tak patuh aturan hukum. Jika tak taat hukum, mana mungkin sebagai gubernur bisa melindungi segenap tumpah darah rakyat Lampung seperti amanah UUD 1945,” tandasnya. (Davit)