Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski mengaku puas dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, keluarga M Pansor masih memendam rasa kesal dan marah terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika.
Begitu sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu (29/3) selesai dan terdakwa hendak dibawa ke ruang tahanan, keluarga M Pansor sempat mengejar dan berusaha memukuli terdakwa.
Umi Kulsum, istri M Pansor serta sejumlah kerabat juga sempat terdengar memaki Brigadir Medi Andika dengan kalimat tak pantas.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Priambodo menuntut Medi Andika dengan hukuman pidana mati. Agus Priambodo dalam dakwaannya mengatakan, bahwa perbuatan Medi telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.
“Berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi yang berjumlah 34 orang dan telah dihadirkan. Menyatakan bahwa Medi Andika memang bersalah.” jelasnya.
Dalam tuntutan tersebut, lanjut Agus, hal yang memberatkan Medi adalah bahwa selama persidangan Medi memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Ditambah selama persidangan, tidak didapatkan hal yang dapat membebaskan terdakwa bahkan permintaan maaf terdakwa,” tandasnya. (Adam)