Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang bandar narkoba tewas setelah melawan saat ditangkap aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung. Bandar narkoba itu tertangkap basah ketika bertransaksi sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.
Bandar narkoba yang diketahui bernama Dery S, warga Bandarlampung itu tewas saat bertransaksi sabu-sabu di Rajabasa, Senin (3/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Jasad Dery saat ini masih di Ruang Jenazah RS Bhayangkara.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mengikuti dari Telukbetung. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
“Anggota membututi sampai Rajabasa. Pelaku terlihat mengeluarkan satu buah plastik berisikan sabu-sabu seberat 2,5 kilogram,” katanya di RS Bhayangkara, Senin malam.
Saat ditangkap, lanjut Sudjarno, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Setelah dipemeriksa, ternyata pelaku tidak hanya membawa narkoba. Tetapi juga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis golok,” katanya.
Sudjarno menambahkan, Dery adalah seorang residivis yang saat ini dalam masa pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Dery menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung, Rajabasa.
“Masa pembebasan bersyarat pelaku pada tanggal 21 Februari 2016 sampai Desember 2018 dengan kasus sama yaitu narkoba. Ini tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku adalah bandar kambuhan, karena masa pembebasan penahanannya pelaku masih jadi pemain,” katanya. (Adam)