Bandarlampung, Lampungnews.com – Penangguhan penahanan terhadap vokalis Kangen Band, Mahesa Andika dipertanyakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ancaman hukuman pidana kasus Andika dinilai membuat penahanan tak bisa ditangguhkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung Andi Hendrajaya mengatakan, Andika terkena Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1 ke 2 KUHP tentang KDRT atas kekerasan fisik terhadap Chairunnisa (Caca). Ancaman pasal-pasal tersebut diatas lima tahun penjara.
“Jadi tidak ada sebenarnya penangguhan itu. Kecuali dia (Andika) hanya terkena pasal 44 ayat 2 dan hukumannya dibawah satu tahun baru bisa ditangguhkan. Kalau terkena pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun itu tidak bisa ditengguhkan. Apa lagi bukan delik aduan,” katanya, Selasa (4/4).
Untuk, tambahnya, Kejari Bandarlampung akan mengirimkan surat kepada Polresta Bandarlampung terkait penangguhan penahanan itu.
‘Besok (Rabu) kami akan menyurati Polresta Bandarlampung, bagaimana kelanjutan kasusnya tersebut. Kalau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya kami sudah terima pada tanggal 28 Februari 2017 lalu,” jelasnya. (Adam)