Bandarlampung, Lampungnews – Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Minggu (5/2), membantah akan melakukan rehabilitasi kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus, Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Bina Marga) dan Doni Lesmana (pengusaha) yang terkena kasus narkotika jenis psikotropika berupa pil happy five.
“Kami tidak melakukan penilaian kepada tiga tersangka, berkasnya saja sudah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Mungkin Senin sudah diterima berkasnya oleh Kejaksaan,” kata Abrar.
Ia menambahkan, jika nanti pihak Kejaksaan maupun pihak BNN ingin melakukan peniliaian terhadap ketiga pelaku, hal itu terserah mereka.
“Jika ingin melakukan rehabilitasi itu terserah mereka. Yang terpenting pada kita berkasnya sudah selesai,” ujar dia lagi.
Mukhlis Basri, Oktarika dan Doni Lesmana digerebek aparat penegak hukum kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1), sekitar pukul 23.30 WIB.
Himpunan informasi, BNN Provinsi Lampung telah merekomendasikan ketiga pelaku untuk dilakukan rehabilitasi.
Namun, Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sukamso sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Kendati sudah dihubungi melalui panggilan telephone dan pesan singkat, mantan Irwasda Polda Bali itu belum memberi jawaban. (Adam)