Jakarta, Lampungnews.com-Polres Metro Jakarta Utara mengungkap lima kasus tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat sepanjang Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, berbagai kasus kriminal diungkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Wakapolres AKBP James, Kasat Reskrim AKBP Benny serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Ken menjelaskan, ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
“Pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran polres sepanjang Januari 2025. Adapun yang akan kita sampaikan dalam press rilis saat ini adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat dan berhasil kita ungkap dan kita lakukan penegakan hukum. Dari kejahatan yang terjadi di Jakarta Utara utamanya kasus yang meresahkan, kami berhasil mengungkap beberapa kasus,” ujar Fuady, Jumat (24/1/2025) di Mapolres.
Kasus-Kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:
1. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Sebanyak 8 kasus kejadian curanmor, dimana 8 kasus tersebut terjadi di 8 TKP di Jakarta Utara. Tersangka yang berhasil kami tangkap dan amankan ada 13 orang. barang bukti yang kami sita 5 unit sepeda motor, satu BPKB, 4 STNK, ada kunci kontak, kunci letter T, dan senjata air soft gun dan lain sebagainya.
“Keberhasilan Polres ini menjawab keresahan masyarakat tentang curanmor, sehingga diharapkan penindakan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” papar Fuady.
2. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Enam kasus pencurian dengan pemberatan, berhasil diungkap. Adapun TKP nya berada di 6 TKP di Jakarta Utara. Tersangka yang kami amankan 11 orang, dengan barang bukti linggis, palu, kunci inggris, shock, hp, satu unit motor dan perlengkapan lainnya kunci obeng dsb.
3. Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Begal)
Empat kasus curas pencurian dengan kekerasan atau kasus begal yang sangat meresahkan masyarakat. Ada 4 kasus diungkap, yakni di Penjaringan, Pejagalan, akses tol, dan tol Gedong panjang. 5 orang tersangka berhasil kami amankan, 5 unit hp, 1 piston mainan, satu pisau daging, perhiasan, dsb.
“Kami harapkan dengan pengungkapan kasus begal ini dapat memberikan rasa aman masyarakat. Mudah-mudahan pengungkapan kasus curas ini dapat meminimalisir kejadian di Jakarta Utara,” lanjutnya.
4. Judi Online
Dalam kasus perjudian diungkap satu kasus dengan empat orang tersangka di Cilincing. Barang bukti yang kami sita yaitu ada 6 unit hp, satu kartu ATM, 4 buah M-banking, dsb. Perjudian online tersebut diungkap oleh jajaran Polres.
5. Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak
Kasus membawa senjata tajam (Sajam) tanpa hak, karena maraknya kasus tawuran. Apabila ada pelaku tawuran membawa Sajam, maka Polres akan memproses secara hukum siapapun pelakunya.
Ada tujuh kasus telah diungkap, diantaranya ada di Koja, Cilincing, Tanjung Priok, Penjaringan, ini banyak terjadi di empat wilayah tersebut. Ada 9 orang yang kita amankan dalam kasus tersebut. Barang bukti tujuh Sajam, dan berbagai barang bukti seperti kendaraan pelaku dan cctv. Ia berharap pengungkapan dapat membawa efek jera dan mengurangi kasus tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengimbau para pembuat dan penjual senjata tajam untuk menghentikan aktivitas mereka. Pasalnya senjata tajam yang dijual secara online tersebut kerap digunakan dalam aksi tawuran.
Dengan berbagai pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Utara berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara.
“Demikian terkait lima kasus yang menjadi perhatian dan juga meresahkan masyarakat yang bisa diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Harapan kami kriminalitas yang terjadi dapat turun, dan memberikan rasa aman dan nyaman terpelihara Kamtibmas di wilayah Jakarta Utara,” pungkas Fuady. [*]