Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus pembunuhan Anggota DPRD Kota Bandarlampung M Pansor, Medi Andika dituntut dengan hukuman mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Pansor,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priyambodo, di Bandarlampung., Rabu (29/3).
Sidang tuntutan itu dihadiri juga oleh Umi Kulsum, istri M Pansor dan anaknya Fanny serta sejumlah kerabatnya.
Usai mendengar tuntutan itu, keluarga M Pansor sujud syukur dan bertepuk tangan atas tuntutan yang diberikan JPU kepada Medi Andika.
JPU menilai perbuatan Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutan tersebut, lanjut Agus, hal yang memberatkan Medi adalah bahwa selama persidangan Medi memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Selama persidangan berjalan, tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun permintaan maaf,” jelas Agus.
Berdasarkan fakta, dari keterangan 34 saksi-saksi yang telah dihadirkan menyatakan bahwa Medi Andika memang bersalah.
Sementara itu, sidang terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung, M Pansor berlansung dengan ricuh.
Usai sidang Medi Andika dikawal ketat polisi menuju ke mobil tahanan.
Umi Kalsum, istri dari M Pansor beserta kerabatnya juga meneriaki Medi Andika dengan kata-kata kotor saat menuju mobil tahanan. (Adam)