Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum terdakwa pemutilasian M Pansor menilai duplik yang dibacakan oleh terdakwa Brigadir Medi Andika adalah curahan hati yang selama ini terpendam.
“Kami minta kepada Medi untuk menulis tangan dan ditempel materai. Dan itulah dari hati nuraninya,” kata kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (12/4).
Fiktif atau tidaknya Anton, selaku pembunuh M Pansor yang dibacakan Medi dalam duplik itu, Sopian mengatakan sampai saat ini Medi belum mengatakan siapa Anton sebenarnya. Namun, menurutnya Medi mempunyai bukti pada saat nanti diperlukan.
“Saya pernah meminta kepada Medi untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Namun, Medi baru mengungkapkan beberapa minggu ini dengan ditulis tangan dan ditempel materai. Medi juga mempunyai bukti Anton itu siapa dan bagaimana prosesnya, nanti Medi akan membuktikan,” terangnya.
Sopian menambahkan, tindakan selanjutnya nanti pihaknya akan menemui Medi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta-fakta pada Medi.
“Meringankan atau tidaknya itu urusan mejelis hakim, namun apa yang diinginkan klien kami itu tidak bisa dilarang, bahkan kami meminta kemukakan dari awal. Kami juga mohon maaf kepada keluarga korban bahwa kami yakin perbuatan ini tidak mungkin dilakukan sendiri,” katanya. (Adam)