
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa Hukum Eliana Subekti (Cik Eli), korban dugaan malpraktek Klinik Kecantikan Skin Rachel membuka pintu pengaduan bagi korban serupa dari klinik tersebut.
Hal itu disampaikan Hendry Indraguna kepada Lampungnews.com beberapa waktu lalu. Henry menduga masih ada banyak korban lain dari dugaan malpraktek yang dilakukan klinik yang berada di Jalan P Diponegoro itu. Namun, karena malu para korban enggan bersuara.
“Ini akan kami tegak luruskan sampai ada pertanggungjawaban, ini tetap proses lanjut, saya minta segera dinaikkan status dan dugaan kami ada banyak korban, kalau ada korban dari oknum dokter tersebut kami siap membantu mengupayakan hukum secara cuma-cuma, jangan jadi Penyakit. Yang kami tanyakan saat ini apakah bisa dokter umum menangani praktek kecantikan,” katanya.
Lihat juga: Cantik Itu Luka, Dugaan Malpraktek Klinik Kecantikan Skin Rachel
Terkait kasus yang menimpa kliennya, Henry mengatakan sudah membuat laporan ke Polda Lampung dengan tuduhan malpraktek. Pelaporan ini menyusul deadlock dari mediasi setelah pihaknya dua kali mensomasi dokter RS pada November 2017 kemarin.
“Kami sudah kirimkan surat dua kali somasi ke dokter RS, Somasi ke I 20 November, dan Somasi ke II 27 November, somasi itu mengajak mediasi,” kata dia.
Advokat yang berkantor di Jakarta ini akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum dokter RS, namun tidak memuaskan.
“Kami ajak mediasi tidak ada tanggapan dari mereka, dapat jawaban dari kuasa hukum yang kami tanya apa dijawab apa, tidak nyambung sama sekali, tidak ada upaya baik maka kita lakukan upaya hukum,” katanya.
Henry menambahkan, perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dari Polda Lampung. Sedangkan pasal yang dituduhkan yakni Pasal 79 huruf c UU tentang praktek kedokteran terkait pelayanan sesuai SOP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 50juta dan pasal 36 UU no 29 tahun 2004 tentang Kompetensi dokter.
“Mudah-mudahan keputusannya keluar bulan depan, Januari nanti. Saya minta juga Polda manggil saksi ahli, yang objektif, yang betul-betul objektif ada pidana atau tidak, sehingga keluar hasil keputusannya,” jelasnya.
“Kami juga saat ini menanyakan terkait obat, apakah terdaftar atau tidak, berizin atau tidak, masa berlakunya masih atau tidak, klien kami ketika diolesi obat klien kami tau kadaluarsa, tapi dibiarkan, masalah kompetensi dokter, apakah melakukan oles-oles bisakah dokter, apalagi yang melakukan itu perawat bukan dokternya, melalui arahan dokter,” kata dia. (Davit)