Pringsewu, Lampungnews.com – Polisi menggerebek lima buruh yang tengah asyik bermain judi remi di salah satu kios Pasar Terminal, Kamis (20/10) pukul 01.00 WIB. Lantas kelimanya digelandang ke Mapolsek Pringsewu.
Kelima tersangka adalah Agus Widiarto (33) seorang petani, warga Kelurahan Gisting Atas Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus, dan empat orang buruh, Windu Wibowo (22) warga Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo.
Sedangkan tiga orang lagi merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, yaitu Sutomo (38), Riswanto (32), dan Slamet Riyadi (33).
Kepala Polsek Pringsewu Komisaris Maimun Karim mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang sebesar Rp 320 ribu.
“Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana judi kartu remi jenis sam hong. Lantas anggota menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, ” ujarnya, Kamis.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Maimun, petugas mendapati lima orang tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Kelimanya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.