Kalianda, Lampungnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menyatakan perang terhadap narkoba. Ia mengajak masyarakat Lampung untuk ikut memerangi barang haram tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 24 kilogram sabu dan 82,5 kilogram ganja kering di halaman Polres Lampung Selatan, Selasa (27/12). Menurut jendral bintang dua itu, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 40 miliar ini dapat dijadikan momentum untuk memerangi extraordinary crime atau kejahatan tingkat tinggi.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, kata dia, merupakan hasil tangkapan Polres Lampung Selatan. “Semua barang bukti yang disita merupakan hasil tangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Dirinya memaparkan, jika barang bukti senilai Rp 40 miliar itu, apabila lolos dari kejelian petugas di seaport interdiction, maka sekitar 500 ribu orang akan terjerat narkoba. Dikatakannya, sepanjang tahun 2016 tangani 964 kasus dan jumlah barang bukti yang berjumlah besar itu, merupakan indikator narkoba sudah merebak dimana-mana.
“Narkoba itu sudah ada di sekitar kita, tapi kita tidak tahu karena mereka bermain dengan cantik,” kata dia.
Kapolda menuturkan, kebanyakan narkoba tersebut berasal dari negara China, Hongkong, Malaysia dan Singapura, yang masuk dari Pelabuhan Dumai dan Bengkalis, Riau, lalu melintasi Pelabuhan Bakauheni.
“Kebanyakan narkoba ini berasal dari luar negeri, yang dijalankan oleh sindikat internasional,” ungkap Sudjarno.
Mantan Wakapolda Metro Jaya itu meminta masyarakat untuk melindungi anggota keluarganya dari bahaya narkoba. Karena jika sudah menjadi pecandu akan sulit untuk melepaskannya.
“Kalau dulu peredaran narkoba banyak di diskotik, tapi kalau sekarang sudah merebak ke pelosok di tempat orgen tunggal,” ujar dia.
Sementara, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan jika pihaknya selalu meningkatkan pemeriksaan di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni untuk mencegah pengiriman narkoba ke Pulau Jawa.
“Peningkatan pemeriksaan secara rutin dilakukan, khusus diwaktu seperti libur Natal dan tahun baru. Karena mereka memanfaatkan setiap kesempatan,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Firdaus mengatakan pihaknya tangani kasus narkoba sebanyak 9 tersangka dengan tuntutan mati. Sedangkan sebanyak 17 tersangka dengan tuntutan seumur hidup. “Dua orang sudah diputus inkrah dengan hukuman mati,” tutupnya. (Ro)