• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Merokok Sembarangan Bakal Dipidana dan Denda Rp 1 Juta

Alian by Alian
19 Desember 2016
in Hukum, News
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com -Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany  mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asap rokok. Hal inilah menjadi salah satu alasan Pemkot Tangsel mengusulkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Alasan lain disahkannya Perda KTR yakni penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) setiap tahunnya kian meningkat. Tercatat pada 2013 sebanyak 70 ribu penderita dan di 2014 mengalami kenaikan sebanyak 76 ribu orang.

“Pemkot wajib menerapkan Perda KTR. Pemkot sangat berkeinginan mengantisipasi dampak negatif dari rokok,” kata Airin ditemui saat penandatanganan komitmen bersama tanpa asap rokok di AUla Kantor Kecamatan Ciputat, Jumat (16/12).

Untuk menerapkan komitmen bersama anti rokok tersebut, Pemkot Tangsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rokok yang akan disebar di tujuh kecamatan. Untuk satgas ada mulai ada tingkat RW, kelurahan, kecamatan hingga SKPD serta melibatkan perusahaan.

“Satgas segera dibentuk. Harus cepat bergerak dan disosialisasikan payung hukum ini (Perda KTR),” tegasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

“Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno.

 

Sumber: Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Hijaber Cantik Supir Bus Bikin Heboh

Next Post

Penghuni Lapas Tewas Akibat Berkelahi

Related Posts

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
8

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
9

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
10

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9
Next Post
Foto ilustrasi

Penghuni Lapas Tewas Akibat Berkelahi

BI Siap Luncurkan Rupiah Baru

Polisi Amankan 4 Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Sebuah alat berat sedang menggilas ribuan botol minuman di Bandarlampung,Senin (19/12). (Lampungnews/El Shinta)

BBPOM Musnahkan Ribuan Obat dan Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pemda Pringsewu Ancam Akan Membongkar Bangunan Tak Berizin

30 April 2017
104
Bandar Lampung

Jurusan Manajemen FEB Unila Terfavorit SNMPTN 2017

26 April 2017
506
Internasional

Pramugari Berbikini Akan Layani Penerbangan Vietnam-Indonesia

7 April 2017
725
Ekonomi

Pengamat: Pemkot Bandarlampung Kelola Sendiri Pasar SMEP

3 Maret 2017
33
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tubaba

7 Mei 2018
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019