• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Merokok Sembarangan Bakal Dipidana dan Denda Rp 1 Juta

Alian by Alian
19 Desember 2016
in Hukum, News
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com -Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany  mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asap rokok. Hal inilah menjadi salah satu alasan Pemkot Tangsel mengusulkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Alasan lain disahkannya Perda KTR yakni penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) setiap tahunnya kian meningkat. Tercatat pada 2013 sebanyak 70 ribu penderita dan di 2014 mengalami kenaikan sebanyak 76 ribu orang.

“Pemkot wajib menerapkan Perda KTR. Pemkot sangat berkeinginan mengantisipasi dampak negatif dari rokok,” kata Airin ditemui saat penandatanganan komitmen bersama tanpa asap rokok di AUla Kantor Kecamatan Ciputat, Jumat (16/12).

Untuk menerapkan komitmen bersama anti rokok tersebut, Pemkot Tangsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rokok yang akan disebar di tujuh kecamatan. Untuk satgas ada mulai ada tingkat RW, kelurahan, kecamatan hingga SKPD serta melibatkan perusahaan.

“Satgas segera dibentuk. Harus cepat bergerak dan disosialisasikan payung hukum ini (Perda KTR),” tegasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

“Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno.

 

Sumber: Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Hijaber Cantik Supir Bus Bikin Heboh

Next Post

Penghuni Lapas Tewas Akibat Berkelahi

Related Posts

Fahira Idris Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Untuk Negeri

17 Januari 2021
11

Teras Rajeg Outdoor Venue Berikan Diskon 50% Untuk Pernikahan di Masa New Normal

9 Januari 2021
17

Pusat Kajian Peradaban Melayu Gelar Refleksi Akhir Tahun

31 Desember 2020
34

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

31 Desember 2020
7
Next Post
Foto ilustrasi

Penghuni Lapas Tewas Akibat Berkelahi

BI Siap Luncurkan Rupiah Baru

Polisi Amankan 4 Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Sebuah alat berat sedang menggilas ribuan botol minuman di Bandarlampung,Senin (19/12). (Lampungnews/El Shinta)

BBPOM Musnahkan Ribuan Obat dan Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

PAN Minta Kader Berani Maju di Pilgub Lampung 2018

29 Desember 2017
16
Bandar Lampung

Akhirnya, Blanko KTP Elektronik Didistribusikan

12 April 2017
56
Bandar Lampung

Sering Dipakai Parkir Bus TransLampung, Trotoar Jalan Gatot Subroto Hancur

3 November 2017
23
Daerah

Cari Tambahan Penghasilan, Idris Jual Kupon Togel

11 April 2017
25
Hukum

Sedihnya, Tak Punya Uang Bayar Kost Honorer Disbertam Balam Ini Congkel Kotak Amal

12 Oktober 2017
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019