Jakarta, Lampungnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada APBD 2016, Kamis (22/12) malam.
“Tersangka BK (Bambang Kurniawan), Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Bambang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur dengan masa penahanan setidaknya akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dicecar penyidik mengenai proses pembahasan APBD 2016. Selain itu KPK juga mempertanyakan soal adanya aliran dana ke DPRD.
“Masih mendalami peran Bupati bagaimana, pembahasan anggaran di DPRD selama ini bagaimana. Kaitan dengan permintaan (uang) bagaimana,” jelasnya.
Usai diperiksa selama sekitar 10 jam, Bambang yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye enggan memberikan komentar apapun mengenai penahanannya, lalu bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Sempat terjadi ketegangan saat salah seorang kerabat Bambang berupaya menghalangi kerja awak media. Beruntung, ketegangan dapat diredam setelah petugas keamanan turun tangan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sempat terhambat lantaran adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan kasus ini. Untuk memudahkan proses penanganan kasus, KPK menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Awalnya ada 13 Anggota DPRD Tanggamus, sekarang tinggal delapan orang yang konsisten dengan laporannya (terkait korupsi Bupati Tanggamus ke KPK). Hal ini disebabkan adanya tekanan-tekanan kepada mereka seperti ancaman PAW (pergantian antar waktu), berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).
Sebaliknya, Bambang Kurniawan justru menyerang balik anggota DPRD Tanggamus yang melaporkannya. Usai diperiksa sebagai tersangka Rabu (2/11), Bambang menyatakan pemberian sejumlah uang kepada DPRD Tanggamus justru lantaran tekanan dan paksaan legislatif.
“Mereka yang lapor itu kan mereka yang minta. Kan aneh” ujar Samsul Huda, kuasa hukum Bambang usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Bambang sebagai kepala daerah, kata Samsul Huda, merasa pada posisi terpojok akibat tekanan oknum DPRD Tanggamus yang meminta sejumlah uang pada proses pembahasan KUAPPAS pada APBD 2016. Sehingga pada perkara ini, Bambang merasa heran karena dituduh memberikan gratifikasi.
Diketahui, Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Diduga uang ini diberikan Bambang agar DPRD tidak mengubah nilai KUAPPAS pada APBD 2016.
Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang ini melapor kepada KPK. Setidaknya terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang pemberian dari Bambang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka mengaku mendapat uang dari Bambang dengan nilai yang bervariasi hingga secara total mencapai Rp 523.350.000.