Bandarlampung, Lampungnews.com – Polda Lampung, memeriksa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mesuji nomor urut satu, Adam Ishak, terkait dugaan penganiayaan terhadap Calon Bupati (Cabup) Mesuji nomor urut dua, Khamami, Senin, 9/1/2017, sekitar pukul 15.45 WIB.
Adam Ishak didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam dengan 15 pertanyaan dari penyidik terkait laporan calon bupati Khamami yang melaporkan Adam atas dugaan penganiayaan di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, beberapa waktu lalu.
“Klien kami Adam ini, diperiksa sebagai saksi atas laporan saudara Khamami, dengan tuduhan penganiayaan. tadi semua sudah dijelaskan ke penyidik, ada sekitar 15 pertanyaan,” kata kuasa hukum Adam Ishak, Handeri Martadinata, saat memberikan keterangan pers di Graha Jurnalis Polda Lampung. Senin (9/1/17).
Menurut Henderi, soal tuduhan itu semua sudah dibantah kliennya, karena dia tidak melakukan pemukulan dan tuduhan itu tidak mendasar seharusnya laporan Khamami tidak diterima. dengan alasan saat melapor Khamami sedang melakukan peristiwa pidana pelanggaran UU pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU 10/ 2016
Ia menegaskan, pihaknya merasa dirugikan atas laporan tersebut dan dianggap sebagai fitnah oleh karena itu akan melaporkan balik kasus tersebut. Juteru saat kejadian, Khamami justru sedang melakukan pelanggaran pidana pemilu. Sebaliknya, pihak Khamami yang memukul Adam.
Sebelumnya, calon Bupati Mesuji Khamami mengaku dianiaya saat menghadiri acara pembekalan linmas se-Kecamatan Way Serdang di Balai Desa Pancawarna, Mesuji Selasa (20/12) malam. . Ia mengalami luka lebam di wajah akibat penyerangan tiba-tiba itu.
Seperti yang diketahui, Pilkada Mesuji diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni calon Bupati dan Wakil Bupati Febrina Lestiti Tantina – M. Adam Ishak, nomor urut pertama dan petahana Khamami-H. Saply nomor urut dua.
(El Shinta)
Lihat Juga : Khamami Mangkir Dari Panggilan Penyidik