Bandarlampung, Lampungnews.com – Ratusan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menurunkan sejumlah alat berat untuk menertibkan pedagang dan pemilik warung atau kafe di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung.
Pantauan Lampungnews.com, Kamis (12/1/17), setidaknya dua alat berat eskavator dikerahkan untuk menghancurkan bangunan warung/kafe semi permanen wilayah PKOR dan dalam waktu sekejap puluhan bangunan rata dengan tanah.
Salah satu pemilik warung, Yuda, mengaku menerima dengan keputusan pemerintah untuk menggusur lokasi itu, namun dirinya menyayangkan penggunaan alat berat yang dapat menghancurkan papan dan kayu bangunan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Ya mau gimana lagi, saya terima kalau digusur namanya juga numpang. Tapi jangan pake alat berat, papan sama kayu-kayunya sayang sampai hancur,” kata Yuda.
Selain mengerahkan alat berat, petugas juga mengerahkan ratusan personilnya guna mengantisipasi pengamanan jika ada warga yang tidak terima dengan penggusuran itu.
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Keputusan Gubernur Lampung nomor G90/III.02/HK/2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Panataan dan Penertiban Kawasan PKOR Way Halim serta Keputusan Gubernur Lampung nomor G/90/III.02/HK/2016.
(David)
Lihat juga : Ini Dampak Pembangunan Fly Over Menurut Kadin Lampung