Pringsewu, Lampungnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Pekon dan Kelurahan (DPPK) Pringsewu Malian Ayub, menegaskan akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di sejumlah pekon (desa) wilayah itu.
Menurut dia, Program DD belum mampu dimanfaatkan maksimal bagi pembangunan pekon, padahal pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk 126 pekon di Kota Bambu ini.
“Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat itu justru menjadi batu sandungan perangkat pekon terjerembab kasus hukum,” kata dia, di Pringsewu, Kamis (19/1/17).
Sejak digulirkan pada 2015 lalu, kata dia, berbagai kendala dan permasalahan pun terjadi dalam penggunaannya. Sedangkan Tahun 2016, pihaknya telah melingkari lima pekon dalam zona merah pengawasan.
“Ada lima pekon yang menjadi perhatian khusus,” kata dia.
Menurut dia, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan sebagian pekon dalam pengelolaan anggaran ratusan juta dari pemerintah pusat itu.
Senada, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung Rolando Ritonga mengaku di Pringsewu pihaknya tengah mendalami kasus di dua pekon atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa Tahun 2016.
“Ada dua pekon lagi ditanggapi secara khusus. Tapi kita tidak bisa mengungkap pekon mana, karena masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” kata Rolando.
Sementara itu, Kabupaten Pringsewu mendapatkan jatah dana desa Tahun 2016 sebesar Rp78 miliar untuk 126 pekon di sembilan kecamatan. Bidang kegiatan untuk prioritas penggunaan dana berdasarkan Permendesa 21 untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(Anton N)