Bandarlampung, Lampungnews.com – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus narkotika Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Muklis Basri, Oktarika, dan Doni Lesmana untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai menjelaskan jika dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Kejati Lampung untuk diteliti saat ini sedang melengkapi berkas tersebut.
Sementara itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa peneliti kasus itu. “Kita kebut pemberkasannya dan untuk SPDP sudah kami kirim Selasa (24/1) lalu,” ujarnya, Sabtu (28/1).
Abrar mengatakan, berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap, maka penyidik pun akan langsung melakukan pelimpahan tahap I ke Kejati. “Kemungkinan, minggu-minggu ini berkasnya rampung dan segera kita lakukan tahap I,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Irfan Nata Kusuma membenarkan terkait penerimaan SPDP tiga tersangka dari Polda Lampung terkait kasus narkoba Sekkab Tanggamus.
“Sudah kami terima SPDP-nya dan Aspidum (Asisten Pidana Umum) juga sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkaranya,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, tim jaksa akan menunggu pelimpahan tahap I satu dari penyidik untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
“Untuk kapan waktu pelimpahan kami tidak tahu, karena kami hanya menunggu dari Polda saja,” pungkasnya. (Adam)