Bandarlampung, Lampungnews.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung melarang masyarakat melakukan pembelian bahan bakar jenis solar berlebih karena karena beberapa jenis BBM memang dibatasi pembeliannya.
“Beberapa jenis BBM dilarang untuk didistribusikan secara berlebihan seperti solar, untuk jenis ini maksimal 100 liter pembelian. Sementara jenis premium tidak didistribusikan walau hanya menggunakan jeriken,” ujar Donny Irawan, Ketua Hiswana Migas Bidang SPBU. Kamis, (19/1/17).
Sementara, untuk jenis BBM non Subsidi seperti pertalite, pertamax dan dex boleh mempergunakan jeriken, tidak dibatasi dalam jumlah tertentu.
“Untuk jenis BBM tersebut, boleh-boleh saja dalam jumlah banyak tidak kita batasi, terkecuali BBM yang saya katakan tadi,” tambahnya
Selain itu lanjut dia, untuk jenis solar Hiswana Migas memperketat penjualan. Hal ini dilakukan mengingat solar hanya didistribusikan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM), nelayan serta warga pelosok desa.
“Yang penting solar itu digunakan untuk masyarakat kecil, 2-3 drigen perorang, solar itu untuk kebutuhan petani dan nelayan, pedagang kecil dipelosok desa serta UKM, namun tidak untuk Industri Besar,” jelasnya.
Hiswana Migas menghimbau para pelaku pemain BBM ilegal untuk berhenti menimbun BBM maupun industri besar menggunakan solar karena dapat merugikan masyarakat, pelaku maupun pemilik SPBU dan dapat dikenakan UU Migas no 22/2011.
(Davit S)