• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hiswana Migas Larang Pembelian Solar Berlebih

Alian by Alian
19 Januari 2017
in Ekonomi
Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

 

Bandarlampung, Lampungnews.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung melarang masyarakat melakukan pembelian bahan bakar jenis solar berlebih karena karena beberapa jenis BBM memang dibatasi pembeliannya.

“Beberapa jenis BBM dilarang untuk didistribusikan secara berlebihan seperti solar, untuk jenis ini maksimal 100 liter pembelian. Sementara jenis premium tidak didistribusikan walau hanya menggunakan jeriken,” ujar Donny Irawan, Ketua Hiswana Migas Bidang SPBU. Kamis, (19/1/17).

Sementara, untuk jenis BBM non Subsidi seperti pertalite, pertamax dan dex boleh mempergunakan jeriken, tidak dibatasi dalam jumlah tertentu.

“Untuk jenis BBM tersebut, boleh-boleh saja dalam jumlah banyak tidak kita batasi, terkecuali BBM yang saya katakan tadi,” tambahnya

Selain itu lanjut dia, untuk jenis solar Hiswana Migas memperketat penjualan. Hal ini dilakukan mengingat solar hanya didistribusikan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM), nelayan serta warga pelosok desa.

“Yang penting solar itu digunakan untuk masyarakat kecil, 2-3 drigen perorang, solar itu untuk kebutuhan petani dan nelayan, pedagang kecil dipelosok desa serta UKM, namun tidak untuk Industri Besar,” jelasnya.

Hiswana Migas menghimbau para pelaku pemain BBM ilegal untuk berhenti menimbun BBM maupun industri besar menggunakan solar karena dapat merugikan masyarakat, pelaku maupun pemilik SPBU dan dapat dikenakan UU Migas no 22/2011.

(Davit S)

2
SHARES
ShareTweet
Tags: bbmsolar
Previous Post

Dendy Ditangkap Saat Gelar Judi Koprok Di Kebun Sawit

Next Post

Polsek Pringsewu Tangkap Lima Pelaku Perjudian

Related Posts

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
76

Krista Exhibitions Gelar Pameran Food and Beverage Berskala Internasional Minggu Depan

1 November 2023
92

Berlangsung 3 Hari, Pameran Pro AVL Indonesia 2023 Tampilkan Karya Inovasi Terbaru

26 Oktober 2023
76

Dukung Industri Kreatif, Krista Exhibitions Gelar Pro AVL Indonesia 2023 Pekan Ini di JIExpo

23 Oktober 2023
124
Next Post
Tersangka pelaku perjudian ditangkap Polsek Pringsewu (Anton N)

Polsek Pringsewu Tangkap Lima Pelaku Perjudian

kk

Orang Tua Ini Mencari Anaknya yang Kabur

Ilustrasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (foto ist)

Pertamina Perketat Distribusi BBM

Bandara Radin Inten Lampung Selatan. (Lampungnews/Tim MRF)

Foto Bandara Banyak Diunggah ke Medsos, Yustin Turun Melihat Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ini Penyebab Gunung Semeru Meletus

5 Desember 2021
25
Nasional

Indonesia Perlu Menghidupkan NAASP Guna Menyeimbangkan Tatanan di Indo-Pasifik

16 Oktober 2019
136
Entertainment

LiSA Akan Bawakan Single Barunya dalam Konser Solo di Jakarta

1 Juli 2024
79
Nasional

Uji Petik DTSEN Capai 25 Persen, Mensos Gus Ipul Targetkan segera Rampung Mei 2025

17 Maret 2025
15
Bandar Lampung

Sambut Harkitnas, UBL dan ICMI Gelar Dialog Kebangsaan

19 Mei 2017
71
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019