Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan, menangkap Dendy Yanuar (33), karena menggelar judi koprok atau dadu di area perkebunan sawit, Dusun Sumbersari, Desa Hajimena, Selasa (17/1) malam.
Kapolsek Natar, Lampung Selatan, Kompol Eko Nugroho, Kamis (19/01/17), mengatakan, pelaku adalah warga Perum Puri Sejahtera, Hajimena, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa di areal kebun sawit sering dijadikan tempat perjudian.
“Saat kita lakukan penyelidikan dan turun kelapangan, ternyata benar. Kami juga menemukan satu dari dua orang pelaku yang sedang menggelar judi jenis koprok,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Eko, rekan pelaku berinisial AL berhasil melarikan diri kearah area perkebunan sawit. “Kami masih mengejar pelaku, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi koprok, dua buah terpal plastik, empat buah mata dadu, satu buah tas berisi ponsel, uang Rp50 ribu, dan satu unit mobil Suzuki milik pelaku. (Adam)
Lihat juga : Polsek Pringsewu Tangkap Lima Pelaku Perjudian