Jakarta, Lampungnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua sekaligus anggota Pansel memberikan keterangan pada awak media pada konferensi pers di aula mezzanine gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (16/01).
Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK adalah untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.
Dalam kesempatan ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. “Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, untuk disampaikan kepada Presiden melalui seleksi transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,” jelas Menkeu.
Sebagai informasi, seleksi akan dilakukan secara bertahap melalui 4 (empat) tahapan yaitu seleksi administrasi, seleksi makalah, wawancara dan tes kesehatan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017. (An)
Sumber : Kemenkeu