Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Pringsewu menangkap Hendrik alias Jabrik yang telah menyiram pertalite dan membakar Elfinda Rezki Pratama (19) Selasa (24/1) sore.
Kapolsek Pringsewu, Kompol Maimun Karim mengatakan pelaku yang sempat melarikan diri selama 12 jam itu ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya Pekon Waluyojati, Pringsewu.
“Hendrik ditangkap di rumah salah satu temannya dan polisi menembak pelaku pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas,” kata Maimun.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, kata Maimun, pelaku nekat melakukan aksi membakar tubuh korban lantaran tersinggung atas ucapan korban yang meminta pelaku pulang.
“Disuruh oleh korban, tetapi pelaku tersinggung dan pergi membeli pertalite dimasukan ke dalam botol. Sesampainya ditempat berkumpul langsung menyiram dan membakar tubuh korban,” kata dia.
Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Pringsewu. Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
(Anton)
Lihat juga : Elfinda Tiba-tiba Disiram Pertalite Kemudian Dibakar