Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah pusat secara resmi meluncurkan satu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, Senin, bahwa sesuai dengan paket kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal.
Lalu, memberikan kemudahan skema dan persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UMKM.
Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,41 persen, dan kemampuan sektor usaha ini dalam menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen.
Kementerian Keuangan melalui bea cukai meluncurkan fasilitas KITE IKM yang dapat mendukung industri dalam negeri skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa fasilitas ini menyasar pada industri kecil, dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk konsorsium berupa badan usaha, IKM koordinator, atau koperasi.
Sementara itu, barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.
Kementerian Keuangan juga menggandeng beberapa kementerian dan lembaga lain untuk bekerja sama dalam pemberian fasilitas KITE IKM. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, serta Kementerian Perindustrian.
(Siaran Pers)