Pringsewu, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Pringsewu menangkap lima orang pelaku perjudian kartu remi, Rabu (18/1) sekitar pukul 22.15 WIB, malam, di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu, Kompol Maimun Karim, di Pringsewu, Kamis, mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap yakni Darwin Bujang (61), Arifin (44), Rohili (50), Abdul Rohim (57), Totok Sukarnadi (52).
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktek perjudian di wilayahnya. Anggota kepolisian segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
“Di lokasi didapati 5 orang yang sedang melakukan perjudian kartu remi,” kata Maimun.
Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa kartu remi, uang tunai Rp755 ribu, satu buah meja kayu, dua buah kursi plastik warna abu-abu, dan satu buah kursi plastik warna hijau, serta dua buah kursi kayu. (Anton N).
Lihat juga : Dendy Ditangkap Saat Gelar Judi Koprok Di Kebun Sawit