Pringsewu, Lampungnews.com – Sepuluh ribu lebih warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung bakal kehilangan hak suaranya pada pilkada serentak yang akan berlangsung 15 Februari 2017.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, Sudarsih, di Pringsewu, menyebutkan meski tercatat dalam daftar pemilih, puluhan ribu warga bakal kehilangan hak pilih lantaran belum terdata dalam database kependudukan.
“Dari total 306.890 warga wajib ktp yang belum melakukan perekaman ada sekitar sepuluhribuan,” katanya, di Pringsewu, Rabu.(4/1).
Sebelas ribu lebih warga lainnya yang telah melakukan perekaman belum dapat terlayani pembuatan KTP elektronik lantaran ketiadaan blanko.
Namun, Disdukcapil telah mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik agar dapat digunakan dalam kaitannya sebagai syarat warga menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak nanti.
“Perhari hari Selasa (3/1) surat keterangan pengganti KTP elektronik telah kami keluarkan,”kata Sudarsih.
Untuk itu, agar dapat mengakomodir para pemilih potensial ikut berpartisipasi, pihak Disdukcapil sendiri sedang mencari keberadaan warga yang belum terdata untuk segera melakukan perekeman.
“Sampai dengan 30 Januari nanti kami mencari orang-orang yang belum merekam, untuk pemenuhan haknya ikut dalam Pilkada nanti,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata Sudarsih, ditemui sejumlah banyak kendala saat dilakukan pendataan dikarenakan sebagian warga diketahui berada dan sedang bekerja di luar daerah.
“Untuk itu kami mengimbau setiap aparatur pekon untuk menginformasikan kepada warganya yang belum melakukan perekaman, bila perekaman ktp dapat dilakukan di luar domisili,” kata dia. (AN).