Bandarlampung, Lampungnews.com – Subdit III Dirkrimsus Polda Lampung menangkap Rahmansyah Kepala Desa Gedungharapan, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap warganya.
Rahmansyah, meminta uang kepada Ijun Wahyudi sebesar Rp25 juta dengan dijanjikan akan diterbitkan akta jual beli tanah,” ungkap Wakil Direktur Dirkrimsus Polda Lampung, AKBP Anwar.
Ia mengatakan, di Mapolda Lampung, Jum’at (20/1) petugas menangkap Rahman saat berada di sebuah warung kopi daerah Saburai, Enggal, Bandarlampung, pada Rabu (18/1), pukul 06.30 WIB..
“Kita mengamankan oknum Kades bernama Rahmansyah beserta barang bukti uang terkait pembuatan akte sebesar Rp25 juta dan beberapa berkas pembuatan akte,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Anwar, pelaku sempat mengancam korban tidak akan menerbitkan akte jika tidak memberika uang sejumlah yang diminta itu.
“Kalau tidak memberikan uang, dia (pelaku) tidak akan membuatkan aktenya,” kata Anwar.
Anwar menambahkan, pelaku saat ini masih dalam pengembangan apakah ada korban lebih dari satu orang karena sementara masih satu warga yang melapor.
(Adam)