Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap M Rizki (22), seorang pengedar narkoba, warga Jalan Tupai, Kecamatan. Kedaton, Bandarlampung, saat akan bertransaksi narkoba dirumahnya.
Kapolresta bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu sering dijadikan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan laki-laki yang berada di pinggir jalan dengan gerak geriknya mencurigakan. Setelah itu kami lakukan penggeledahan,” kata Kapolresta.
Ia menyebutkan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu-sabu sedang, satu paket plastik klip bening berisikan sepuluh butir pil ekstasi, satu buah kotak kaleng yang di dalamnya satu paket sedang sabu-sabu dan sepuluh butir pil ekstasi dan satu unit telepon seluler Samsung beserta jaket pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Murbani, pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisal IG yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan menindak tegas pelaku narkoba dan menembak pelaku karena melawan saat akan dilakukan penangkapan. Saat ini kami sedang mumburu rekan pelaku DPO yang menyuplai narkoba kepada tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Rizki mengaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial IG. Rencana barang tersebut akan dijualnya kembali diwilayah Bandarlampung. “Saya dapat barangnya dari IG, rencana akan saya jual kembali,” katanya. (Adam)
Lihat juga : Setelah Kejar-kejaran dan Baku Tembak Dengan Polisi, Dua Tersangka Narkoba Tewas