Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan puluhan bangunan semi permanen di sekitar taman hutan kota di Jalan Soekarno-Hatta. Senin (30/1) lantaran tidak memiliki izin dan melanggar perda bangunan.
Pantauan di lapangan, tim penertiban yang di langsung Kepala Bapol PP Cik Raden sempat bersitegang dengan para pemilik bangunan yang mayoritas warga Kelurahan Waydadi, Sukarame.
Sebagian pemilik enggan digusur karena mengaku sudah di fasilitasi izin dari Camat Sukarame, sedangkan sebagiannya lagi bersedia untuk membereskan sendiri bangunan yang di peruntukkan untuk berjualan makanan itu.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN. Pihaknya memberikan batas waktu kepada para pemilik bangunan liar 2×24 jam untuk membongkar sendiri.
“Ada 38 bangunan yang kita berikan peringatan. Yang tidak terima tadi saya langsung arahkan untuk menemui langsung Sekda (Badri Tamam, red) biar nanti dijelaskan di sana. Tapi sebagian lagi bilang mau bongkar sendiri, kita persilahkan,” ujarnya.
Cik Raden menuturkan, bangunan liar ini dianggap melanggar perda tentang bangunan yang berdiri di trotoar jalan dan drainase karena aturannya tidak boleh.
“Kan di dalam peraturannya tidak boleh ada bangunan di atas drainase. Makanya kita tertibkan. Mulai malam ini kita siagakan anggota di sini untuk menghentikan seluruh aktivitas di sepanjang jalan hutan kota ini. Jika sampai 2×24 jam bangunannya tidak dibongkar oleh warga, kita yang akan membongkar,” tegasnya.
Pernyataan beberapa pedagang yang mengaku sebelumnya mendapatkan izin langsung dari Cik Raden untuk mendirikan bangunan di area tersebut, Kepala Bapol PP ini membenarkannya.
“Tapi waktu itu saya berikan catatan. Jika sewaktu-waktu pimpinan (wali kota, red) menyuruh untuk pindah, ya pedagang harus siap pindah tanpa ada unsur paksaan,” katanya.
(El Shinta)