Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Anggota DPRD Kota Bandarlampung, M Pansor dengan terdakwa Medi Andika dalam tehap mendengarkan keterangan saksi dari Yulinar Saring yang mengaku sebagai kekasih gelap korban.
Saat ditanyai majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/1), Yulinar Saring mengakui bahwa dirinya memang benar kekasih gelap M Pansor.
Dalam persidangan itu juga, terungkap bahwa Yulinar menerima uang sebesar Rp50 juta dari seseorang yang berada di Ternate, Halmahera Utara. Yulinar menjelaskan, bahwa M Pansor menggunakan rekening miliknya untuk menampung uang tersebut dengan alasan untuk bisnis.
“Pansor bilang uang itu dari temannya yang berada di Ternate namun, saya gak tau itu uang apa. Yang saya tau Pansor ada bisnis proyek di Ternate,” kata Yulinar.
Ia menyebutkan, ada tiga tahap dalam pengambilan uang yang dikirimkan oleh teman Pansor dari Ternate. Yang pertama senilai Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp19 juta dan yang terakhir pada 15 April 2016 lalu saat Pansor dinyatakan hilang dan ditemukan dalam keadaan tubuh termutilasi.
“Kira-kira pukul 07.00 WIB saya ditelpon Pansor dan menyuruh saya mengambil uang di bank sebesar Rp28,5 juta dan pada saat itu juga Pansor menyusul saya,” kata dia.
Saat bertemu Pansor, lanjut Yulinar, dirinya merasa aneh saat melihat Pansor karena wajahnya terlihat pucat dan gelisah.
“Setelah memberikan uang kami terus ngobrol dan saya sempat menanyakan ada apa pada dirinya. Dia menjawab tidak ada apa-apa,” tuturnya.
Kemudian, mereka berdua berpisah pada pukul 10.00 WIB, Yulinar juga sempat menghubungi Pansor untuk menanyakan keadaannya.
Namun, Yulinar mengaku sampai dirinya melihat berita bahwa Pansor ditemukan dengan keadaan termutilasi belum ada balasan dari Pansor.(Adam)