Pringsewu, Lampungnews.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan larangan penyediaan minuman beralkohol dan wanita-wanita sebagai pemandu lagu (PL) di setiap rumah karaoke di wilayah itu.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pringsewu, Achmad Alwi Siregar, Jumat (27/1/17), mengatakan, perlu ada penertiban terkait tempat hiburan untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu permasalahan dan menciptakan suasa tidak kondusif.
“Adanya tempat hiburan yang disenangi oleh masyarakat tertentu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu perlu syarat berdirinya rumah karoke dan aturan aturan yang harus dipenuhi pengusaha,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan, lanjutnya, jam operasional rumah karaoke juga perlu ada pembatasan. Untuk hari biasa dibatasi sampai pukul 24.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu sampai dengan 02.00 WIB.
Menurutnya, berdirinya rumah karaoke selama ini telah memicu merebaknya isu negatif terhadap daerah setempat.
“Kita akan membatasi dan mengetatkan aturan ini, karena merebaknya isu negatif tempat hiburan karoke di Pringsewu. Dilarang memfasilitasi wanita pemandu lagu, minuman keras, termasuk pembatasan jam operasional,” tegasnya.
Kepala Dinas Perizinan Pringsewu Akhmad Fadholi berharap para pengusaha rumah karoke dapat mematuhi segala keputusan yang telah disepakati oleh semua pihak tersebut.
Sementara itu, larangan itu dikeluarkan pemerintah setempat dari hasil rapat instansi terkait dengan pengusaha rumah karaoke di Pringsewu.
(Anton)