Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat bersitegang dengan sejumlah pemilik warung, bangunan liar dan kafe remang-remang yang menolak penggusuran di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung.
Saat proses pembongkaran sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pedagang Warung Kecil Lingkungan PKOR Way Halim yang menuntut agar pembongkaran itu dihentikan.
Namun, pada akhirnya pembongkaran itu tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari 300 personel satuan Satpol PP dibantu TNI dan kepolisian. Kamis (12/1/17).
Kasatpol PP Provinsi Lampung, Jayadi, dilokasi penggusuran, mengatakan pihaknya di hari terakhir penertiban ini menggusur bangunan liar, warung dankafe remang-remang di dalam area PKOR Wayhalim.
“Kita rampungkan penggusuran hari ini, selesai hari ini juga, karena masyarakat sudah resah dan tidak nyaman, suasana saat ini semrawut,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Jayadi, para pedagang kemungkinan akan kami sediakan tempat berdagang yang rapi, jadi diharapkan bersabar dulu. Sedangkan kawasan PKOR Wayhalim akan dikembalikan fungsinya sebagai pusat kegiatan olah raga.
Ia menambahkan, Pembongkaran itu juga sudah sesuai prosedur karena merupakan tanah pemerintah, bagi pemilik warung atau kafe yang mengaku ada izinnya agar menunjukan surat tersebut.
(Davit)