Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, M Hazizi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan uang setoran proyek sebesar Rp14 miliar.
M Hazizi, adik kandung dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas keputusan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono berdasarkan gelar perkara dari penyidik.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun sampai sampai sekarang belum tahap Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita tetap masih tetap melakukan kegiatan sebaik-baiknya,” jelas Murbani, di Bandarlampung, Sabtu (11/2).
M Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, dikarenakan telah melakukan penipuan terhadap Syahruddin (alm) seorang kontraktor.
Modus dari M Hazizi sendiri yakni, menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3,5 miliar kepada Syahruddin. Sedangkan Bupati Lampung Selatan adalah kakak kandungnya sendiri yakni Zainudin Hasan.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, kemudian M Hazizi meminta Syahruddin menyetor uang sebesar Rp515 juta. Namun, hingga Syahruddin meninggal pada tanggal 06 Mei 2016. Karena proyeknya tidak ada, Demi Dinata, putra sulung dari Syahruddin melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandarlampung. (Adam)