• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Damar Ajak Pemerintah Lindungi PRT

Alian by Alian
2 Februari 2017
in Bandar Lampung, News
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar workshop perumusan kebijakan perlindungan PRT yang dititikberatkan pada konteks kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja rumah tangga anak.

Inisiatif perumusan instrumen kebijakan ini disambut baik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Lampung yang menyadari kasus kekerasan terhadap PRT yang bekerja di ranah domestik semakin kompleks, sehingga butuh inovasi kebijakan yang tidak hanya melindungi hak PRT tapi juga pemberi kerja.

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Sely Fitriani, berharap melalui workshop ini diharapkan terjadi pertukaran informasi yang bermuara pada komitmen Pemprov Lampung agar hadir dalam melindungi warga negara.

“Walau pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga, kebijakan tersebut belum secara konkrit dimplementasikan dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga belum mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga,” jelas Sely, di Hotel Emersia, Kamis (2/2).

Sependapat dengan Sely, Ikram Badila, akademisi FISIP UNILA mengatakan PRT sifat pekerjaannya memiliki kekhasan dalam relasi antara PRT-Pemberi Kerja, lingkup kerja dan tempatnya, masih menguatnya anggapan PRT sebagi pekerjaan non-ekonomis sehingga PRT ditempatkan pada posisi yang tidak layak dan jauh dari standar seorang pekerja.

“Ketiadaaan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan sektor pekerjaan rumah tangga menjadikan PRT menjadi salah satu jenis kerja yang paling termarjinalkan dan berada dalam kondisi yang mudah untuk dijadikan obyek eksploitasi dan kekerasan,” paparnya.

Oleh karena itu, Ikram melanjutkan, melihat kondisi kehadiran negara yang masih minim dalam hal perlindungan PRT, maka solusi yang perlu dilakukan pemerintah Lampung adalah menerbitkan kebijakan lokal yang merealisasikan kerja layak bagi PRT dan melindungi hak pemberi kerja.

“Eksploitasi dan kekerasan yang dialami PRT diantaranya upah yang sangat rendah bahkan tidak dibayar,  ditunda pembayarannya, pemotongan semena-mena, tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak, jam kerja yang panjang, nasib tergantung pada majikan, tidak ada hari libur mingguan/cuti,” tambahnya.

Sementara Jala PRT mencatat tahun 2012 ada 327 kasus kekerasan terhadap PRT, 2013 ada 336 kasus. Sementara, pada 2014, ditemukan 408 kasus dan 402 kasus di tahun 2015. Terakhir, hingga periode September 2016 terdapat 217 multi kasus yang berupa kekerasan, gaji tidak dibayar dan perdagangan orang.

Berdasarkan data ILO, 2004, hampir 2,6 juta orang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga  (PRT) dan lebih 111.000 diantaranya adalah pekerja rumah tangga anak, yaitu dibawah 18 tahun. Dan berdasarkan data DAMAR di bandarlampung ada 215 PRT.

Muhamad Nour, perwakilan ILO Jakarta sebagai lembaga perburuhan internasional mengungkapkan bahwa standar perlindungan PRT secara internasional telah dituangkan dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, dimana poin-poin utamanya adalah pengaturan mengenai jam kerja layak, upah layak, perlindungan sosial, hak cuti dan kontrak kerja. (Davit)

 

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Lagi, Pencuri Gasak Motor Pegawai Minimarket

Next Post

Ingin Foya-foya, Sahrudin Jual Gong Keluarga

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
32

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
Gong atau alat musik yang disimpan di Polsekta Telukbetung Selatan, sebagai barang bukti

Ingin Foya-foya, Sahrudin Jual Gong Keluarga

Kader PDIP Mesuji Ancam Duduki Kejari Tulangbawang

Blanko KTP-El Kosong, Disdukcapil Pringsewu Terbitkan Belasan Ribu Surat Keterangan

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (Dok Pemprov Lampung)

DPR RI Bakal Hadirkan Paksa Gubernur Lampung Untuk Klarifikasi Terkait Sinta Melyati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Rayakan Milad Sjachroedin, Rycko Berbagi dengan Masyarakat

8 Februari 2020
399
Internasional

Penumpang Taksi Online Tak Sengaja Minum Air Kencing Driver

12 Oktober 2018
229
Bandar Lampung

Rayakan Kemerdekaan, Danrem Ajak Masyarakat Doa Bersama

18 Agustus 2017
67
Entertainment

Tiket Sold Out, David Foster Bakal Gelar Konser 12 Agustus 2023 Mendatang

29 Mei 2023
391
Hukum

4.952 Pasukan Gabungan Amankan Arus Mudik di Lampung

19 Juni 2017
35
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019