• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Damar: Hukuman Penjara Pelaku KDRT Minimal Tiga Tahun

Alian by Alian
10 Februari 2017
in Hukum
Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda. (Foto: dok)

Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda. (Foto: dok)

5
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda. (Foto: dok)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hukuman bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serendah-rendahnya tiga tahun penjara, ujar Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti, di Bandarlampung, Jumat (10/2).

“Secara analisa hukum, apa yang dilakukan Andika merupakan pelanggaran dari hak-hak perempuan. Adanya kekerasan secara fisik dan psikologis, secara hukum itu sudah melanggar UU PKDRT,” kata Meda menjelaskan.

Perbuatan semacam itu dapat diancam dengan UU PKDRT. Jika terbukti melakukan KDRT, vokalis Kangen Band, Andika, bisa dipenjara tiga tahun penjara.

“Hukuman serendah-rendahnya tiga tahun penjara. Apabila mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas. Maka ancamannya lima tahun lebih,” kata Advokat Damar itu pula.

Kamis (9/2), Chairunnisa alias Chaca (22) melaporkanKDRT dilakukan Andika kepada dirinya ke Polresta Bandarlampung.

KDRT dilakukan pria yang menikahinya pada Februari 2013 itu menurut Chaca berlangsung mulai tahun 2015 hingga 2017. KDRT dilakukan Andika pada Chaca menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata.

Warga Desa Way Layab, Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran yang dinikahi Andika saat berusia 16 tahun itu mengaku, pemukulan menggunakan besi terjadi saat berada dalam mobil di wilayah Kemiling.

Selain itu, Chaca juga mengaku sempat dikurung di hotel selain di rumah.

Namun demikian, Andika yang memiliki nama lengkap Maesa Andika Setiawan itu membantah pernyataan Chaca. Luka tersebut akibat istrinya menabrak pintu di rumahnya.

“Gak mungkin lah gue sampe mukul dia pake besi atau pedang. Emangnya gue orang kasar?” ujar Andika yang mengunjungi Lampungnews.com, Kamis (9/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria kelahiran 27 Juli 1988 juga yakin, Chaca tidak memiliki niat melaporkan dirinya. Ia menuding hal itu dikarenakan ayah mertuanya, Irham Mullah.

“Gue ngomong kayak gini karena gue pernah jemput istri gue sendiri tapi bapaknya malah nglarang gue dan malah bawain gue pedang. Masa gue jemput istri gue sendiri harus bawa uang banyak dulu?” kata Andika.

Baca juga:

Chaca Laporkan Andika, Damar Siap Kawal

Dipolisikan Istri, Andika Batal Manggung di Enam Kota

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”

Chaca Dipukul Besi dan Dikurung Oleh Andika Kangen Band

Andika Kangen Band Selingkuh Dengan Istri Polisi?

 

5
SHARES
ShareTweet
Tags: Andikachacadamarkdrt
Previous Post

Andika Kangen Band: Saya Bukan Orang Kasar

Next Post

Bachtiar Minta Penyedia Jasa Kontruksi Kompeten

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Wakil Gubernur Lampung  Bachtiar Basri. Foto binpers.com

Bachtiar Minta Penyedia Jasa Kontruksi Kompeten

Ilustrasi. Ist

Atlet Pringsewu Dapat Beasiswa Rp100 Juta

ilustrasi (net)

Polemik APBD, Belum Ada Hasil Evaluasi Kemendagri

(Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Mencari Strategi Agar Tapis Jadi Trendi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Novel Baswedan akan Kooperatif Diperiksa Polisi Hari Ini

14 Agustus 2017
58
Politik

Fatikhatul Kembali Jadi Komisioner Bawaslu Lampung, KRLPB Bakal Lapor Sejumlah Instansi

17 September 2017
44
Internasional

Paus Fransiskus Ucap ‘Assalamualaikum’ Saat Buka Misa di Mesir

4 Mei 2017
45
News

Rycko Menoza : Pemimpin Harus Mengayomi Semua Lapisan Masyarakat

27 Januari 2020
73
Entertainment

Bikin Baper, Yoon Phusanu Main Tatap Mata Challenge Bareng Penggemar di Fan Meeting Jakarta 

3 Maret 2024
50
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019