Bandarlampung, Lampungnews.com – Vokalis Kangen Band Andika dilaporkan istrinya sendiri, Chairunnisa alias Chaca (22), warga Desa Way Layab, Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran ke Polresta Bandarlampung, Kamis (9/2).
Laporan itu terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Chaca pada tahun 2015 hingga 2017 yang menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata.
Mendapatkan perlakuan tidak sepatutnya, Chaca melaporkan kejadian ia alami ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/601/11/2017/LPG/RESTA BALAM/tanggal 08 Februari 2017.
Kejadian berawal saat dirinya dituduh selingkuh oleh Andika. Dirinya dipaksa oleh Andika untuk mengakui selingkuh dengan laki-laki lain. Namun, Chaca tidak mengakui dirinya selingkuh.
“Saat berbicara di media, Andika mengatakan bahwa saya selingkuh. Padahal tidak, yang terjadi justru sebaliknya. Saya punya buktinya,” ungkap Chaca.
Andika saat dihubungi menjawab belum bisa memberikan jawaban tegas terkait pelaporan kasus KDRT oleh Chaca.
“Nanti ya mas, nyawa saya belum kumpul,” kata dia melalui telepon genggamnya. (Adam)
Baca juga: