Bandarlampung, Lampungnews.com – Pesatnya pembangunan di Kota Bandar Lampung ternyata tidak dibarengi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah sektor pajak ‘basah’ nyatanya tak mampu memenuhi target yang ditetapkan.
Pemkot mengakui kesulitan dalam menarik pajak dari beberapa sektor. Sejumlah pengusaha kerap kali ‘mbalelo’ dengan melakukan kecurangan bahkan tidak membayar pajak.
Seperti yang terjadi di sektor pajak restoran yang diakui beberapa tahun terakhir paling banyak tidak menyetorkan pajak sebesar 10 persen.
Hotel 7th salah satu hotel bintang lima yang diunggulkan di Kota Bandar Lampung. (Lampungnews/El Shinta).Ironisnya, pengusaha yang tidak membayar pajak justru berasal dari sejumlah restoran mewah.
Kebocoran PAD juga terjadi dari sektor pajak reklame. Meski tiang reklame tumbuh bak jamur, namun setoran ke kas daerah ternyata tidak sebanding dengan jumlah reklame yang berdiri.
Capaian PAD Kota Bandar Lampung baru menyentuh 57 persen dari target Rp 511 miliar, dengan rincian, pajak hotel 80,2 persen, pajak restoran 53 persen, pajak hiburan 107 persen, pajak reklame 48,12 persen, pajak PPJ 81,18 persen, PBB-P2, 50,42 persen, dan PBHTB 45 persen. (El Shinta).