Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi meminta Undang-Undang Dasar negara 1945 (UUD 45) tidak lagi dijadikan untuk jualan politik.
Hal itu artinya, kata dia, tidak pernah terwujud ketika memang seharusnya manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Fakta terjadi hingga kini, masih banyak fakir miskin berada di sekitar lampu merah bahkan juga di masjid dan tempat ibadah lain.
“Pemerintah sebenarnya mempunyai balai pelatihan kerja. Orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan seharusnya dilatih dan dibina agar bisa mempunyai keterampilan dan mampu bersaing,” paparnya.
Program-porgram yang membuat masyarakat tidak mandiri harus ditinggalkan. Pemerintah harus mendorong warga negaranya bisa kreatif.
LBH Bandarlampung menyeru, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial harus menjelaskan dan memaparkan programnya yang merupakan solusi atas indentifikasi persoalan yang ada. (Adam)
Baca juga: