Bandarlampung, Lampungnews.com – Kasus dugaan korupsi pelebaran dua jalan kota masih antri menunggu giliran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandarlampung.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Sentot Alibasya dan Jalan KH Agus Anang yang menelan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari APBD 2014 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam proyek dua jalan tersebut.
“Untuk perkara selanjutnya kita masih menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Andrie, Rabu (15/2/2017).
Kondisi Jalan Sentot Alibasya ini dipertanyakan sejumlah warga yang merasa perbaikan jalan tidak maksimal. Pasalnya, baru satu tahun diperbaiki, jalan sudah rusak lagi.
“Pembangunannya asal jadi aja. Kalau bisa aparat tangkap dalang utamanya,” kata Suheri (27) warga setempat.
Warga lainya Dedi, meminta DPRD selaku wakil rakyat meninjau ke lokasi melihat kondisi pembangunan jalan yang ada di Bandarlampung, terlebih jalan Ki Haji Agus Anang yang kondisinya sudah rusak parah.
“DPRD harus turun dan lihat pembangunan jalan, layak kah ini disebut aspal? Baru sepuluh bulan aspal sudah bolong semua,” katanya. (Adam)