Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Bandarlampung Helendrasari dan bendaharanya Ayu Septaria dituntut 7,6 tahun dan 4,6 tahun penjara karena korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp858 juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Arie Satria, Rabu (1/2), mengatakan terdakwa Helendrasari diminta mengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp748 juta subsider empat tahun enam bulan kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Ayu Septaria diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan kerugian negara sebesar Rp110 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
JPU menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp858 juta rupiah.
“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 Kuhp junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp,” jelasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengatkan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.(Adam)