• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Rehab Pasar Pringsewu, Ahzam Divonis 1,2 Tahun

Alian by Alian
1 Februari 2017
in Bandar Lampung, Hukum
28
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Lampungnews.com – Ahzam Muhammad Zuhri tertunduk lesu saat Hakim Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Minanoer Rachman, membacakan vonis satu tahun dua bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan.

Ahzam tersangkut perkara korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebesar Rp76 juta pada tahun anggaran 2011 lalu.

Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.

“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan satu bulan hukuman penjara,” ucap , Rabu (1/2).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan Keuangan Negara (KN).

Terungkap di dalam persidangan, bahwa Ahzam Muhamad Zuhri selaku pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera pada kegiatan rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melakukan korupsi secara bersama-sama kepada Toni Haryanto, selaku Direktur CV Adi Sejahtera, dan Ahyar selaku PPK dalam kegiatan tersebut.

Ketiganya melakukan korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2011 senilai Rp137 juta. Ahyar menyetujui pencairan dana 100 persen atas proyek tersebut, padahal pekerjaan proyek tersebut belum 100 persen. Selain itu juga pengerjaan drainase, plafon, paving block tidak sesuai denga spesifikasi teknis.

Lalu Ahzar melakukan pertemuan dengan Ahzam Muhamad Zuhri yang mengaku perpanjang tangan sebagai selaku pelaksana lapangan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut hingga 100 persen. Akibat perbuatannya, Ahyar telah memperkaya Toni Haryanto dan Ahzam Muhamad Zuhri sebesar Rp76 juta. (Adam)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bandar lampungkorupsipengadilan tanjung karang
Previous Post

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 24 Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post

Usai Bawa Lari Motor Korban, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
85

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
303

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
108

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
192
Next Post
Suroto (22) warga Gedongratu, Kecamatan Anakratu Aji, Lampungtengah, salah satu pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian Sektor Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. (Lampungnews/Anton).

Usai Bawa Lari Motor Korban, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk

Sertifikasi Tak Kunjung Dibayar, Dewan Minta Guru Bersabar

Lagi, Pencuri Gasak Motor Pegawai Minimarket

Damar Ajak Pemerintah Lindungi PRT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Lampung Sai Soroti Kerusakan Lingkungan

26 Februari 2017
58
Lifestyle

Saatnya Penulisan Berita Sesuai Kaidah

15 Maret 2017
451
Business

RUPSLB Bukalapak Terima Pengunduran Diri Lu Zhang Dari Jajaran Komisaris

30 November 2022
33
Lifestyle

Hadirkan Beragam Kategori, JCO Run 2022 Sukses Digelar

6 November 2022
213
Hukum

Ada 3 Jenis Kelompok Dalam Jaringan Saracen, ini Strukturnya

30 Agustus 2017
61
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019