Bandar Lampung, Lampungnews.com – Ahzam Muhammad Zuhri tertunduk lesu saat Hakim Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Minanoer Rachman, membacakan vonis satu tahun dua bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan.
Ahzam tersangkut perkara korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebesar Rp76 juta pada tahun anggaran 2011 lalu.
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan satu bulan hukuman penjara,” ucap , Rabu (1/2).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan Keuangan Negara (KN).
Terungkap di dalam persidangan, bahwa Ahzam Muhamad Zuhri selaku pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera pada kegiatan rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melakukan korupsi secara bersama-sama kepada Toni Haryanto, selaku Direktur CV Adi Sejahtera, dan Ahyar selaku PPK dalam kegiatan tersebut.
Ketiganya melakukan korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2011 senilai Rp137 juta. Ahyar menyetujui pencairan dana 100 persen atas proyek tersebut, padahal pekerjaan proyek tersebut belum 100 persen. Selain itu juga pengerjaan drainase, plafon, paving block tidak sesuai denga spesifikasi teknis.
Lalu Ahzar melakukan pertemuan dengan Ahzam Muhamad Zuhri yang mengaku perpanjang tangan sebagai selaku pelaksana lapangan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut hingga 100 persen. Akibat perbuatannya, Ahyar telah memperkaya Toni Haryanto dan Ahzam Muhamad Zuhri sebesar Rp76 juta. (Adam)