• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mantan Kepsek SMA Metro Dituntut 2 Tahun Penjara. Kenapa?

Alian by Alian
8 Februari 2017
in Hukum
Mantan kepala sekolah SMAN 3 Metro, dan Bendahara menjalani sidang tuntutan (Foto Lampungnews.com/Adam)

Mantan kepala sekolah SMAN 3 Metro, dan Bendahara menjalani sidang tuntutan (Foto Lampungnews.com/Adam)

4
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mantan kepala sekolah SMAN 3 Metro, dan Bendahara menjalani sidang tuntutan (Foto Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kepala SMAN 3 Metro, Jumadi dan Bendaharanya, Mulyani dituntut pidana penjara selama dua tahun pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/2).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak Juli 2012 hingga Juni 2014. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp285 juta.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Totok Alim di hadapan majlis hakim dipimpin Syamsudin.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengganti uang Kerugian Negara (KN) sebesar Rp285 juta.

Untuk menutupi uang pengganti itu, kedua terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp215 juta kepada jaksa sehingga pengganti kerugian negara tersisa Rp70 juta.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang kerugian negara maka akan dilakukan pelelangan rumah terdakwa. Namun, jika masih tidak cukup maka terdakwa harus mengganti dengan menjalani hukuman selama satu tahun,” kata JPU menjelaskan.

Korupsi terjadi saat terdakwa Jumadi diangkat sebagai Kepala SMAN 3 Metro yang bertanggungjawab pada penggunaan dana BOS.

Selama mengemban amanah, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp785,7 juta yang bersumber dari APBN.

Dengan rincian, pada rintisan BOS tahap I tahun 2012 sebesar Rp82 juta. Lalu tahap I tahun 2013 sebesar Rp39 juta, Rp210 juta dan Rp121 juta.

Kemudian pada periode Januari-Juni 2014 sebesar Rp332 juta. Untuk meringankan tugasnya, Jumadi pun menunjuk kepengurusan, dimana terdakwa Mulyani sebagai bendahara dana BOS.

Tapi, dalam kegiatan seluruh uang tersebut setiap periodenya langsung ditarik seluruhnya oleh terdakwa. Dalam penggunaannya banyak pula nota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti tidak ada siswa yang menerima beasiswa dan beberapa orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan biaya sekolah dari program BOS.

Keganjilan juga terjadi dengan banyaknya kuitansi tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tidak ada barang dibeli tetapi terdapat banyak nota pembelian atau jumlah barangnya berbeda dengan yang dibeli.

“Untuk itu, perbuatan terdakwa yang memerintahkan Mulyani untuk membuat kuitansi kosong tidak dapat dibenarkan. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285 juta,” tutur JPU. (Adam)

 

4
SHARES
ShareTweet
Tags: BOSkorupsimetro
Previous Post

Mobil Listrik Bawa Delapan Pelajar Indonesia Belajar di Trek Ferrari

Next Post

Pastikan Bandara Branti Jadi Embarkasi Haji, Sekprov Sowan ke Kemenag RI

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Bandara Radin Intan II (Lampungnews/El Shinta)

Pastikan Bandara Branti Jadi Embarkasi Haji, Sekprov Sowan ke Kemenag RI

500 orang dalam satu keluarga di Cina berfoto bersama (BBC/Zhang Liangzong)

Unik, 500 Orang dalam Satu Keluarga Berfoto Bersama

ilustrasi (net)

Di Rusia KDRT Kini Hanya Dihukum Secara Administrasi

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Ganti Rugi Lahan Tol Tidak Sesuai, Wabup Lamteng Akan Laporkan Tim Appraisal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Gelar Fan Meeting, Jung Hae-in Akui Senang Bertemu dengan Penggemar di Indonesia 

16 September 2023
102
Hukum

Polisi Tembak Tiga Pelaku Bandar Narkoba Asal Bandarlampung

9 Mei 2017
44
Nasional

MTQ Internasional ke-4 Resmi Dibuka, Menag Ungkap Pentingnya Pelestarian Lingkungan

30 Januari 2025
14
Lifestyle

Pendaftaran Kompetisi “HOOQ Filmmakers Guild” Musim 3 Dibuka

20 September 2019
82
Hukum

Pakai Sabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan Penjara

7 Desember 2017
84
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019